Jakarta, ditrinews.com – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI).
Munarman ditangkap saat berada di kediamannya, Perumahan Modern Hils, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa, 27 April 2021, pukul 15.00 WIB, terkait dugaan kasus tindak pidana terorisme.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan penangkapan terhadap Munarman yang dilakukan oleh Densus 88.
“Benar, yang bersangkutan ditangkap Densus 88 terkait kasus terorisme,” ujar Irjen Argo.
Lanjut Irjen Argo, Munarman diduga menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Sementara itu, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menambahkan, usai ditangkap Munarman langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Penangkapan terhadap Munarman ini, terkait kasus baiat di UIN Jakarta. Kemudian kasus baiat di Makassar dan mengikuti baiat di Medan,” ujar Kombes Ramadhan.
Kombes Ramadhan mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus tindak pidana terorisme yang terjadi beberapa waktu lalu. Salah satunya, terkait tindak pidana terorisme di Makassar.(*)