Jakarta, ditrinews.com – Sebuah mobil Porsche Boxter 718 warna putih menerobos busway (jalur khusus bus) di Jalan Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 April 2021 pekan lalu.
Video detik-detik mobil sport Porsche Boxter 718 masuk ke jalur transjakarta direkam warga dan viral di media sosial.
Pada awalnya, pengendara mobil mengeluarkan tangan dan melambai ke arah sopir bus Transjakarta di belakangnya untuk meminta diberi ruang agar bisa mundur.
Namun, lambaian tangan pengendara Porsche putih itu tampak tak dihiraukan sopir bus transjakarta.
Saat kejadian suasana lalu lintas tampak ramai. Suara klakson dari pengendara lain terdengar. Akhirnya, mobil tancap gas masuk ke jalur transjakarta.
“Pengendaranya seorang perempuan berinisial AS. Sudah kami lakukan tindakan tilang,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin, 26 April 2021.
Perempuan itu dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
“Yang bersangkutan sudah lakukan pembayaran denda tilang,” ungkap Kombes Sambodo.
Ia menyebutkan, bahwa mahasiswi berusia 27 tahun itu juga sudah diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tak lagi mengulangi perbuatannya.
Identitas pengemudi Porsche ini terungkap lewat kamera CCTV yang ada di lokasi. Mulanya polisi mengidentifikasi plat mobil mewah tersebut yang bernomor B 2204 MA.
Polisi lalu mendatangi alamat sesuai yang tertera di data kepolisian dan diketahui bahwa saat kejadian, mobil Porsche itu sedang dipakai oleh putri pemilik mobil.(*)