Jakarta, ditrinews.com – Mantan Ketua Umum (Ketum) Cabang Olahraga Triatlon periode 2015-2019, Mark Sungkar, akhirnya menjadi tahanan kota setelah mendapat jaminan dari kedua anaknya, Zaskia dan Shiren.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, sebelumnya Mark Sungkar, menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
“Perubahan status penahan terdakwa Mark Sungkar itu berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 4 Mei 2021,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 05 Mei 2021.
Penetapan majelis hakim itu diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Rabu, 05 Mei 2021.
Dalam pertimbangannya, majelis mendasarkan pada permohonan dari penasihat hukum terdakwa Mark Sungkar dan jaminan dari kedua anak terdakwa, yakni Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar.
“Bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, dan akan selalu kooperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan hadir dalam instansi terkait jika hal tersebut diperlukan,” ungkap Leo.
Ia menambahkan, adapun rincian pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabukan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa Mark Sungkar, yaitu:
- Mencermati isi permohonan dari penasihat hukum terdakwa;
- Demi kemanusiaan;
- Untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah berusia lanjut.
Maka Majelis berkesimpulan bahwa permohonan dari penasihat hukum terdakwa untuk pengalihan penahanan terdakwa Mark Sungkar dari Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota adalah beralasan dan patut dikabulkan sejak tanggal ditetapkan, yaitu hari Rabu 05 Mei 2021.
Atas penetapan tersebut, JPU dari Kejari Jakpus mengalihkan penahanan terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota pada pukul 17.00 WIB.
Untuk diketahui bahwa Mark Sungkar merupakan terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018. Saat ini, dia sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakpus Kelas IA Khusus.(*)