Lampung, ditrinews.com – Dua orang pelaku berinisial H (33) laki-laki, dan F (28) perempuan, warga Riau, yang berhasil ditangkap petugas gabungan dari Polres Mesuji, Lampung, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku ditangkap saat sedang melintas dengan mengendarai sebuah mobil minibus Toyota Kijang Innova warna hitam, BG 9744 MJ, di Jalan Poros Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, pada Kamis, 28 Oktober 2021, sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah tas punggung dibawah lantai kursi mobil samping sopir yang didalamya berisi plastik warna hitam, dua buah plastik warna merah masing-masing terdapat dua bungkus teh cina bertuliskan Qing Shan dan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.150 gram.
“Kurun waktu 5 tahun, baru kali ini penangkapan yang dinilai betul-betul fantastis karena berhasil mengungkap jaringan narkotika antar provinsi yang masuk ke wilayah hukum Polres Mesuji dan menyita sabu seberat 4.150 gram,” ucap Kapolres Mesuji, AKBP Alim, saat menggelar konferensi pers di Alun Alun Simpang Pematang, Minggu, 31 Oktober 2021.
Lanjutnya, kalau diuangkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 4.150 gram tersebut ditaksir bernilai Rp 5 miliar.
AKBP Alim menambahkan, dua orang pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugasnya tersebut memiliki peran masing-masing. Yang laki-laki diduga berperan sebagai sopir dan yang perempuan diduga merupakan jaringannya.
“Nanti akan kami dalami lebih lanjut asal barang haram tersebut, dan mereka ini sudah berapa kali masuk ke wilayah Mesuji,” imbuhnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Lebih Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)