Jakarta, ditrinews.com – Adelin Lis merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
November 2007, Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Adelin. Namun pada Juli 2008, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.
Mahkamah Agung memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI pada tahun 2006. Namun, besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Setelah itu, bisa ditangkap lagi atas bantuan kepolisian Beijing.
Pada tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri dan masuk dalam daftar red notice Interpol.
Setelah buron selama 13 tahun, akhirnya pada 16 Juni 2021 kemarin, muncul kabar dari Kejagung, Adelin ditangkap di Singapura.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya melakukan upaya pemulangan Adelin Lis dari Singapura pada 16 Juni lalu. Komunikasi intensif terus dilakukan dengan otoritas Singapura.
“Pada tanggal 16 Juni yang lalu bahwa upaya kita untuk memulangkan DPO terus dilaksanakan secara intensif dengan pemerintah Singapura,” kata Leonard saat jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juni 2021.
Leonard mengatakan, proses pemulangan Adelin Lis dilakukan sejak 17 Juni lalu. Jaksa Agung dibantu Kemlu RI berkomunikasi degan pemerintah Singapura.
“Sejak tanggal 17 Juni sampai dengan hari ini upaya terus dilakukan di mana Bapak Jaksa Agung RI secara intensif berkomunikasi dengan Menlu beserta Dubes RI di Singapura,” kata dia.
Lanjutnya, Adelin Lis diterbangkan dari Singapura hari Sabtu, 19 Juni 2021, pada pukul 17.40 WIB dengan pesawat Garuda Indonesia GA 837 dan dilakukan pengawalan yang cukup ketat oleh 4 orang petugas dari kepolisian Singapura dengan berlakukan terpindana dengan DPO berisiko tinggi.
Adelin Lis tiba di Indonesia sekitar pukul 19.40 WIB dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung di Jaksel untuk dipamerkan dalam jumpa pers.
Leonard mengungkapkan, operasi pemulangan ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan dibantu oleh berbagai pihak terkait.
“Operasi pemulangan DPO ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta dan kemudian dilakukan pengamanan secara ekstra oleh pihak Polda Banten, Polres Tangerang, Polres Bandara Soekarno Hatta, pihak Polisi Militer dari TNI dan juga oleh pihak imigrasi,” ungkapnya.
Selanjutnya, Adelin Lis akan menjalani isolasi selama 14 hari ke depan. Isolasi akan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejagung sebelum dieksekusi ke Lapas.
“Pemulangan buron Adelin Lis ini adalah satu sinergitas antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura, oleh karena itu pada kesempatan ini Bapak Jaksa Agung mengucapkan terima kasih khususnya kepada pemerintah Singapura dalam hal ini adalah Jaksa Agung Singapur, dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri Singapura.” Pungkas Leonard.(*)