Jakarta, ditrinews.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memblokir sejumlah platform digital, mulai dari Steam hingga PayPal. Pemblokir tersebut berlangsung sejak hari ini, Sabtu, 30 Juli 2022.
Platform digital yang diblokir ini karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.
Setidaknya sudah ada 8 platform digital yang diblokir oleh Kominfo, yakni: Yahoo search engine, Steam, Dota2, Counter-Strike, EpicGames, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.
Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir ini belum juga mendaftar ke Kominfo hingga Jumat, 29 Juli 2022, pukul 23.59 WIB. Platform tersebut juga mangkir dari pendaftaran yang berakhir 20 Juli 2022 lalu.
Pendaftaran PSE domestik dan asing tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Berdasarkan data per tanggal 30 Juli 2022 pukul 07.59 WIB di laman pse.kominfo.go.id, terdapat 288 PSE asing dan 8.721 PSE domestik yang mendaftar.
Sebelumnya, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa Kominfo telah mengirimkan surat teguran kepada beberapa platform pada Sabtu, 23 Juli 2022 lalu.
Menurut Semuel, surat teguran tersebut berlaku selama lima hari kerja setelah surat dikirim. Sehingga perhitungan hari tersebut dimulai pada Senin, 25 Juli sampai Jumat, 29 Juli 2022.
Tindakan pemblokiran ini juga tidak bersifat permanen. Artinya Kominfo akan membuka kembali sejumlah sistem elektronik itu jika mereka telah melakukan penyelesaian proses pendaftaran PSE Lingkup Privat.
Alasan Kominfo mewajibkan platform melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah sebagai wujud komitmen PSE bersama Pemerintah melalui Kominfo untuk menghadirkan perlindungan terhadap para pengguna internet.
Dalam hal ini, Kominfo berkomitmen untuk terus melindungi pengguna atau konsumen, dan juga melindungi data pribadi pengguna agar ruang digital bisa digunakan secara aman dan produktif. (*)