• Ditri News
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Ditri News
  • News
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
    • Korupsi
    • HAM
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
    • Sosmed
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Opini
  • Trending
  • News
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
    • Korupsi
    • HAM
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
    • Sosmed
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Opini
  • Trending
No Result
View All Result
Ditri News
  • News
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Opini
  • Trending
Home News

Kominfo Mulai Blokir Sejumlah Platform Digital Yang Belum Daftar PSE

redaksi Ditrinews by redaksi Ditrinews
Juli 30, 2022 11:31 PM
in News
0
Kominfo Mulai Blokir Sejumlah Platform Digital Yang Belum Daftar PSE

Gedung Kominfo Republik Indonesia

0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare Whatsapp

Jakarta, ditrinews.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memblokir sejumlah platform digital, mulai dari Steam hingga PayPal. Pemblokir tersebut berlangsung sejak hari ini, Sabtu, 30 Juli 2022.

Platform digital yang diblokir ini karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.

Setidaknya sudah ada 8 platform digital yang diblokir oleh Kominfo, yakni: Yahoo search engine, Steam, Dota2, Counter-Strike, EpicGames, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.

Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir ini belum juga mendaftar ke Kominfo hingga Jumat, 29 Juli 2022, pukul 23.59 WIB. Platform tersebut juga mangkir dari pendaftaran yang berakhir 20 Juli 2022 lalu.

Pendaftaran PSE domestik dan asing tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Berdasarkan data per tanggal 30 Juli 2022 pukul 07.59 WIB di laman pse.kominfo.go.id, terdapat 288 PSE asing dan 8.721 PSE domestik yang mendaftar.

Sebelumnya, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa Kominfo telah mengirimkan surat teguran kepada beberapa platform pada Sabtu, 23 Juli 2022 lalu.

Menurut Semuel, surat teguran tersebut berlaku selama lima hari kerja setelah surat dikirim. Sehingga perhitungan hari tersebut dimulai pada Senin, 25 Juli sampai Jumat, 29 Juli 2022.

Tindakan pemblokiran ini juga tidak bersifat permanen. Artinya Kominfo akan membuka kembali sejumlah sistem elektronik itu jika mereka telah melakukan penyelesaian proses pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Alasan Kominfo mewajibkan platform melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah sebagai wujud komitmen PSE bersama Pemerintah melalui Kominfo untuk menghadirkan perlindungan terhadap para pengguna internet.

Dalam hal ini, Kominfo berkomitmen untuk terus melindungi pengguna atau konsumen, dan juga melindungi data pribadi pengguna agar ruang digital bisa digunakan secara aman dan produktif. (*)

Tags: Apa Itu PSEAplikasi yang Diblokir KominfoDaftar Blokir KominfoDaftar Situs Yang Diblokir Kominfo 2022Epic GamesKominfoKominfo BlokirPayPalPSESitus yang Diblokir KominfoSteamSteam Diblokir
Previous Post

Tur Pramusim: PSG Bekuk Gamba Osaka

Next Post

Liverpool Sabet Trofi Community Shield 2022 Usai Bekuk Manchester City

Next Post
Liverpool Sabet Trofi Community Shield 2022 Usai Bekuk Manchester City

Liverpool Sabet Trofi Community Shield 2022 Usai Bekuk Manchester City

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Argentina Juara Copa America 2021 Usai Bekuk Brasil

    Argentina Juara Copa America 2021 Usai Bekuk Brasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Winarti Perbolehkan Gelar Pesta Pernikahan Yang Menyajikan Hiburan, Ini Syaratnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Islam 2021 Tetap 10 Agustus, Libur Nasionalnya Dirubah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Hiu Kencana Minta Kapal KRI Nanggala-402 Diangkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dirawat Usai Berkelahi Dengan Pencuri Sepeda Motor, Kiming Akhirnya Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ditrinews logo

Media Nasional yang mengabarkan berita update terkini. Sebagai pemberi insight baru untuk para pembaca di Indonesia.

  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Facebook
Twitter
Youtube

© 2021 copyright PT. Media Ditri News all right reserved

Beranda

Daerah

Navigasi

login

No Result
View All Result
  • News
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
    • Korupsi
    • HAM
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
    • Sosmed
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Opini
  • Trending

© 2021 copyright PT. Media Ditri News all right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

cropped-map-indonesia

Pilih berita daerah

  • Aceh - Banda Aceh
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat
  • Pekanbaru
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Palembang
  • Pangkal Pinang
  • Bengkulu
  • Bandar Lampung
  • DKI Jakarta
  • Banten
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • DI Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Bali
  • Mataram
  • Kupang
  • Pontianak
  • Palangkaraya
  • Banjarmasin
  • Samarinda
  • Tanjung Selor
  • Manado
  • Gorontalo
  • Palu
  • Mamuju
  • Makassar
  • Kendari
  • Ambon
  • Sofifi
  • Manokwari
  • Jayapura
  • Argentina Juara Copa America 2021 Usai Bekuk Brasil

    Argentina Juara Copa America 2021 Usai Bekuk Brasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Winarti Perbolehkan Gelar Pesta Pernikahan Yang Menyajikan Hiburan, Ini Syaratnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Islam 2021 Tetap 10 Agustus, Libur Nasionalnya Dirubah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Hiu Kencana Minta Kapal KRI Nanggala-402 Diangkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dirawat Usai Berkelahi Dengan Pencuri Sepeda Motor, Kiming Akhirnya Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Search
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Film
  • Musik
  • Selebriti
  • Sosmed
  • Hukum
  • HAM
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Kabar Daerah
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Fashion
  • Kuliner
  • Pariwisata
  • News Trending
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif

Trending Hari ini

  • Dua Lokasi Gempa Bumi Yang Terjadi Hari Ini, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

    Dua Lokasi Gempa Bumi Yang Terjadi Hari Ini, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Penyebab Lula Lahfa Meninggal, Siapakah Dia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premier League: Man United Menang Dramatis di Kandang Arsenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Man City Kejar Asa Juara Premier League Usai Bekuk Wolves

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manchester City Cetak Sejarah Baru di Sepak Bola Inggris Usai Pesta Gol di Gawang Exeter City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ditrinews logo
Lost your password?

Kamu punya hobi nulis ?

bergabunglah bersama ditrinews untuk menyalurkan kemampuan menulismu

Belum Daftar ?

klik tombol dibawah untuk terhubung dengan admin, nanti kamu akan dipandu untuk menjadi penulis di Ditrinews. Ditunggu yah !
klik disini