Lampung, ditrinews.com – Sungguh nahas apa yang dialami oleh korban sebut saja bunga (14). Ia adalah pelajar yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Akibat pemerkosaan yang dialaminya, korban yang merupakan warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Lampung, mengalami pendarahan hebat di alat kelaminnya dan juga mengalami trauma.
Peristiwa yang memilukan korban ini terjadi di rumah pelaku yang tidak lain adalah pacarnya, pada Sabtu, 10 April 2021, sekira pukul 17.00 WIB.
Mulanya korban berkenalan dengan pelaku lewat media sosial facebook (FB), lalu terjadi komunikasi yang intens sehingga mereka saling bertukar nomor telepon. Setelah ada kecocokan akhirnya mereka sepakat untuk berpacaran.
Baru dua hari berpacaran, korban ini diajak oleh pelaku untuk keluar rumah dan korban pun mengiyakan ajakan tersebut. Di hari nahas korban dijemput oleh pelaku di rumahnya dan mereka jalan-jalan ke Islamic Center Tulang Bawang Barat yang merupakan ikon kabupaten setempat.
Usai diajak jalan-jalan, korban lalu dibawa pelaku ke rumahnya dan disana lah pelaku mulai melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
Usai memperkosa, pelaku ini lalu mengatarkan korban pulang ke rumahnya. Setelah mengetahui kalau anaknya telah jadi korban pemerkosaan membuat orang tua korban naik pitam dan langsung melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu Andre Try Putra membenarkan adanya peristiwa pemerkosaan tersebut yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Ya benar, korban seorang siswi SMP dan orang tuanya sudah laporan ke Mapolres Tulang Bawang Barat, keesokan hari setelah peristiwa tepatnya pada 11 April 2021,” ungkap Iptu Andre, Jumat, 30 April 2021.
Pelakunya sudah kami tangkap saat bersembunyi di rumah kakaknya yang ada di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, pada Senin, 26 April 2021, sekira pukul 23.00 WIB.
“Pelaku diketahui berinisial AP als ARP (18), warga Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat,” ujarnya.
Pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(*)