Jakarta, ditrinews.com – Kementerian Keuangan memastikan pencairan dana tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling cepat dilakukan mulai 28 April 2021. Pembayaran THR akan dilakukan serentak baik bagi PNS di lingkungan kementerian, TNI, maupun Polri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto lewat keterangan resminya menyebutkan pencairan THR akan dilakukan bertahap mulai H-10 hingga H-5 Lebaran.
Perhitungan H-10 lebaran jatuh pada 28 April 2021 dengan memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama lebaran pada 12 Mei 2021.
Kementerian Keuangan saat ini telah meneken aturan mengenai pencairan bonus lebaran kepada para PNS. Aturan mengenai pencairan THR tertuang dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kedua peraturan tersebut hanya tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo untuk kemudian dipublikasikan.
Sri Mulyani mengatakan roda ekonomi kini makin membaik setelah mengalami resesi akibat pandemi corona. Sinyal positif ini membuat THR dan gaji ke-13 bagi PNS akan dibayarkan secara penuh tahun ini.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2019, THR terdiri dari gaji pokok satu bulan, tunjungan keluarga, tunjungan tambahan, dan tunjungan kinerja.(*)