Lampung, ditrinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Eka Irianta (EI), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Eka terlihat keluar dari ruang penyidikan kantor Kejari Kota Metro dengan mengenakan rompi merah dan dijaga ketat oleh petugas yang menggirinya masuk ke mobil tahanan.
Kepala Kejari Kota Metro, Virginia Hariztavianne, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial EI sebagai tersangka.
“Kita tetapkan mantan Kepala DLH berinisial EI sebagai tersangka,” ujar Virginia di ruang Sasana Adhyaksa, kantor Kajari Kota Metro, Lampung, Kamis, 19 Mei 2022.
Lanjutnya, EI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana dan sarana persampahan pada DLH Kota Metro Tahun Anggaran (TA) 2020.
Kajari menyebutkan, bahwa penetapan EI sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01// L.8.12/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 28 Januari 2022, dan Hasil Laporan Penyelidikan Nomor : R-01/ L.8.12.4/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 27 Januari 2022.
Selain itu, adanya laporan dari Lentera Lampung pada tanggal 28 Juni 2021 yang juga menjadi dasar Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada DLH Kota Metro TA 2020. (Adt)