Jakarta, ditrinews.com – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Larangan mudik 2021 dalam SE tersebut resmi berlaku mulai hari ini, Kamis, 06 Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021.
Dalam SE disebutkan, bahwa masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing kecuali karena alasan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dunia.
Hal itu berlaku untuk semua transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
Untuk mencegah masyarakat melakukan mudik Lebaran, Polri menyiagakan sejumlah petugas di 381 titik penyekatan.
“Titik penyekatan mudik 2021 paling banyak berada di Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ujar Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto, Rabu, 05 Mei 2021.
Komjen Arif menjelaskan, adapun titik penyekatan mudik 2021 ini tersebar mulai dari Sumatera hingga Pulau Bali.
Berikut daftarnya:
- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan: 10 titik
- Kepolisian Daerah Lampung: 9 titik
- Kepolisian Daerah Banten: 16 titik
- Kepolisian Daerah Metro Jaya: 14 titik
- Kepolisian Daerah Jawa Barat: 158 titik
- Kepolisian Daerah Jawa Tengah: 85 titik
- Kepolisian Daerah Jawa Timur: 74 titik
- Kepolisian Daerah DI Yogyakarta: 10 titik
- Kepolisian Daerah Bali: 5 titik
Kabaharkan mengingatkan masyarakat agar tidak nekat dan mencari celah atau mencari jalan pintas supaya bisa mudik.
Sebab, polisi sudah bersiaga dan mengantisipasi hal itu. “Jangan sampai kucing-kucingan karena pasti akan ketemu,” kata Komjen Arif.
Tidak hanya penyekatan mudik, pada 17 Mei 2021 Polri juga tetap menyiagakan personel untuk mengamankan pascamudik.
Hal ini dilakukan untuk mewaspadai masyarakat yang ingin bertolak ke ibu kota atau daerah lain setelah Hari Raya Idul Fitri.
Sebab, jangan sampai pendatang baru ke suatu daerah membawa atau sudah terpapar Covid-19. “Ini dapat membahayakan kesehatan orang yang sudah patuh atau tidak ikut mudik,” ujarnya.
Bagi mereka yang nekat untuk mudik, akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13.
Peraturan itu menyebutkan, pelanggaran larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk transportasi darat, sanksi paling ringan adalah diminta memutar balik ke arah awal.
Sedangkan jika ada pelanggarapn terhadap UULJR akan ada sanksi sesuai hal yang dilanggar.(*)