Yogyakarta, ditrinews.com – Identitas perempuan misteri pengirim takjil sate beracun yang menewaskan bocah berumur 10 tahun Naba Fais Prasetya, yang merupakan anak kandung Bandiman (47) seorang driver ojek online (Ojol) akhirnya terungkap.
Korban yang merupakan warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya meninggal dunia pada Minggu, 25 April 2021 dan sempat membuat heboh warga.
Mulanya perempuan ini mengirimkan takjil sate beracun tersebut dengan tujuan untuk memberi pelajaran pada Tomy, anggota polisi yang dicintainya meskipun sudah beristri.
Ia kesal dengan Tomy, lalu curhat kepada salah satu rekan yang sebenarnya mencintainya. Atas saran temannya ini, perempuan ini lalu memberikan racun agar Tomy muntah dan diare saja.
Kemudian ditaburkan KCN di bumbu sate yang dikirimkan, harapannya menjadi pembelajaran untuk Tomy. Namun sayang, rencana mengirimkan lewat ojol tanpa aplikasi justru salah sasaran.
Keluarga Tomy tidak mau menerima dengan alasan tidak kenal. Takjil sate beracun ini selanjutnya dibawa Bandiman ke rumah untuk disantap bersama keluarganya yang mengakibatkan Naba Faiz Prasetya meninggal dunia.
Setelah melakukan penyelidikan dengan mendengarkan keterangan para saksi, akhirnya diketahui identitas dari perempuan misteri pengirim takjil sate beracun.
“Pengirim sate beracun diketahui bernama NA atau Nani Apriliani Nurjaman (25) alias Tika, beralamat KTP Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat,” ujar Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya, saat menggelar konferensi pers, Senin, 03 Mei 2021.
Lanjut Kombes Burkan, pelaku ini merupakan salah satu karyawan salon kecantikan dan telah berhasil ditangkap di Kelurahan Srimulyo, Piyungan, Bantul pada Jumat, 30 April 2021.
“Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku yang sudah memesan racun beberapa hari sebelumnya. Racun tersebut dipesan oleh pelaku melalui online e-commerce atau e-Dagang,” ungkapnya.
Dalam kasus sate beracun ini, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, hingga dua unit sepeda motor.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.(*)