Jakarta, ditrinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ), di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah sebelumnya, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
“Kegiatan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti tadi telah menemukan bukti permulaan cukup, sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan, dan pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa saudara AZ, Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021 dini hari WIB.
Firli menjelaskan, pada bulan Agustus 2020, Azis Syamsuddin (AZ) menghubungi eks penyidik KPK, AKP Stephanus Robin Pattuju (SRP), untuk meminta tolong mengurus perkara/kasus yang menyeret dirinya beserta kader Golkar lainnya, Aliza Gunado (AG), yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
Azis Syamsuddin (AZ) dan Aliza Gunado (AG) sendiri diduga melakukan suap-menyuap terhadap SRP dan Advokat Husain Maskur (MH) sebagai rekan dari SRP, untuk menutup kasusnya.
“Kasus yang menjerat Azis Syamsuddin (AZ) dan Aliza Gunado (AG) diduga membantu menaikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah dari Rp 23 miliar, menjadi Rp 100 miliar. Saat itu DAK Lampung Tengah 2017 turun sebesar Rp 30 miliar dengan fee Rp 2,5 miliar untuk Aziz Syamsuddin (AZ) yang diberikan lewat Aliza Gunado (AG),” papar Ketua KPK.
Atas dasar itulah, imbuh Firli, Azis Syamsuddin (AZ) berusaha mengamankan dirinya beserta AG, dengan upaya menyuap SRP yang kala itu tengah menyelidiki kasusnya sebagai eks penyidik KPK, dengan memberikan uang sebanyak Rp 3,1 miliar, dari nilai sebelumnya Rp 4 miliar yang sudah disepakati.
Pertemuan antara Azis dan SRP juga sempat dilakukan di kediaman Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan pada Agustus 2020. SRP dan Advokat MH sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Terhadap tersangka Azis Syamsuddin (AZ), disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)