Jakarta, ditrinews.com – Mantan anggota DPR dengan nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis, 03 Maret 2022 pagi.
Mantan Puteri Indonesia 2001 bebas dari rutan setelah 10 tahun dipenjara karena terbukti terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Angie, demikian sapaan akrabnya, dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dari Grup Permai, milik Nazarudin.
Ada beberapa istilah yang dibuat Angie selama melancarkan aksinya menggiring anggaran proyek agar sesuai dengan permintaan Grup Permai.
Angie membuat istilah ‘Apel Malang’ yang berarti uang rupiah, ‘Apel Washington’ yang berarti dollar AS, ‘Pelumas’ yang berarti uang, dan ‘Semangka’ yang berarti permintaan dana.
Istilah tersebut dibuat Angie agar pembicaraannya dengan Malindo Rosalina Manulang, yang merupakan bagian pemasaran Grup Permai sekaligus terpidana kasus suap Wisma Atlet, agar tidak terlalu vulgar.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan bahwa setelah keluar dari lapas, Angie menyampaikan permohonan maaf atas kasus korupsi yang membuatnya mendekam di penjara.
“Angelina Sondakh keluar dari lapas perempuan Jakarta, pukul 06.30 WIB. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkannya berada di lapas selama hampir 10 tahun. Angie juga mengatakan bahwa tindakannya yang dulu tidak patut dicontoh,” kata Rika dalam siaran pers.
Rika menuturkan, Angie juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM serta jajaran petugas Lapas Perempuan Jakarta yang telah membinanya selama ini.
“Angie menyempatkan diri juga berpamitan dengan rekan-rekan warga binaan dan menitipkan pesan agar mereka selalu kuat dan sabar,” ucapnya. (*)