Lampung, ditrinews.com – Sebuah pabrik rumahan (home industri) yang diduga kuat sebagai tempat membuat senjata api (senpi) ilegal berhasil dibongkar petugas kepolisian.
Pabrik rumahan tersebut berada di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, Lampung dan direbek petugas dari Polsek Sungkai Selatan hari Selasa, 13 Juli 2021, sekira pukul 19.00 WIB.
Dari lokasi penggerbekan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki pemilik rumah beserta senpi ilegal jenis revolver dengan dua butir amunis dan peralatan yang digunakan oleh pelaku untuk membuat dan merakit senpi ilegal.
Hari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku, terungkap bahwa pelaku ini sudah lima kali membuat serta menjual senpi ilegal hasil buatannya.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie, R membenarkan bahwa petugasnya telah berhasil mengungkap pabrik rumahan tempat pembuatan senpi ilegal.
“Iya benar, pabrik rumahan pembuat senpi ilegal tersebut digerebek oleh petugas kami pada Selasa, 13 Juli 2021 malam,” ungkapnya, Rabu, 14 Juli 2021.
Kompol Arjon mengatakan, pemilik rumah berinisial AY (50), berprofesi buruuh, warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senpi ilegal sekaligus sebagai pembuat serta penjualnya.
“Dari lokasi penggerbekan di rumah pelaku, petugas kami berhasil mengamankan senpi ilegal berikut dua butir amunisi, serta peralatan untuk membuat senpi ilegal seperti bor listrik, dua unit gerinda, dua buah tabung gas, gulungan kabel, cat pilox, hel las, dua buah kacamata las, 13 mata gerinda dan peralatan lainnya,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Sungkai Selatan dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membuat, memiliki dan menyimpan senpi ilegal.
Diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.(*)