Lampung, ditrinews.com – Lokasi judi sabung ayam dan koprok yang berada di tengah kebun sawit di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji, Lampung, digerebek Polisi.
Penggerbekan lokasi perjudian tersebut berlangsung hari Rabu, 19 Mei 2021, pukul 15.30 WIB.
Dari lokasi penggerbekan, petugas berhasil menangkap 7 pelaku dan mengamankan 37 motor, 1 mobil, 10 ekor ayam, peralatan judi, uang tunai sebanyak Rp 2.250.000, dan beberapa unit telepon seluler.
Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung Ferdika membenarkan perihal penggerbekan terhadap judi sabung ayam dan koprok yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Ya benar, yang mimpin penggerbekan tadi Kabag Ops AKP HD Pandiangan bersama saya serta personel gabungan dari Polres dan Polsek Simpang Pematang,” ungkapnya.
Ada 7 pelaku yang berhasil kami tangkap di lokasi penggerbekan judi, yakni SD (57), HR (40), ST (46), PR (75 ), WJ (59), JM (43), dan TS (30).
AKP Agung menjelaskan, informasi tentang adanya kegiatan judi sabung ayam dan koprok di tengah kebun sawit ini diketahui dari laporan warga.
“Kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu, setelah benar ada praktek perjudian disana langsung kami gerebek,” jelasnya.
Ia nambahkan, informasi awal yang kami dapat bahwa kegiatan judi sabung ayam dan koprok ini sudah berlangsung sejak sepekan ini.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara.(*)