Jakarta, ditrinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka suap.
Keempat tersangka ini terlibat di dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni FR (Fahrurrozi), AEP (Arrakhmat Eka Putra), WI (Wiwid Iswhara), dan ZA (Zainul Arfan).
“Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan para tersangka,” kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 17 Juni 2021.
Setyo mengungkapkan, perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017.
Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktek uang ketok palu tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Yang mana sebelumnya KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses dalam persidangan.
Adapun para tersangka tersebut terdiri dari Gubernur Jambi, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Keempat tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)