Lampung, ditrinews.com – Sekretaris Komisi I Dewan Rakyat Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Metro, Amrullah, mengatakan bahwa pembahasan terkait Tunjungan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer aau tenaga harian lepas (THL) selalu menjadi pembahasan yang menarik dalam beberapa tahun terakhir ini.
Hal tersebut disebabkan karena di dalam dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 yang telah diterbitkan. Di dalamnya hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK saja yang mendapat THR.
“Sementar tenaga honorer atau THL tidak diatur di dalam Undang-Undang tersebut terkait THR. Oleh sebab itu ia meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bisa memberikan kebijakan agar tenaga honorer atau THL bisa mendapatkan THR,” kata Politikus Partai Demokrat, Senin, 11 April 2022.
Ia juga meminta kepada Pemkot untuk memperhatikan setiap tenaga honorer atau THL yang ada dilingkungan pemerintahnya. Agar di Hari Raya tahun ini mereka bisa mendapatkan THR.
“THR sangat dibutuhkan sekali oleh mereka untuk menyambut Hari Raya. Apalagi keadaan seperti saat ini, dimana harga sembako dan beberapa komoditi lainnya mengalami kenaikan,” ungkap Pria yang menjabat sebagai Ketua KAHMI Kota Metro ini.
Menurutnya, Pemkot Metro seharusnya bisa belajar dari kesalahan yang lalu. Apalagi Kota Metro merupakan Kota Pendidikan, dimana masyarakatnya serta pejabatnya berbudaya belajar.
“Saya berharap jangan sampai Kota Metro malah kalah bersaing dengan daerah lainnya yang bisa memberikan kebijakan, agar tenaga honorer atau PHL bisa mendapatkan THR,” ucap Amrullah.
Setiap menjelang Hari Raya, Pemkot Metro selalu sibuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya. Agar membayarkan THR karyawannya tepat waktu, serta mendirikan posko pengaduan untuk karyawan yang tidak mendapatkan THR.
“Sedangkan untuk pekerja tenaga honorer atau THL yang ada di lingkungan pemerintahannya sendiri, malah tidak diperhatikan terkait pemberian THR ini. Kalau melihat hal seperti itu, apakah tidak sungguh ironi,” imbuhnya. (Adv)