Lampung, ditrinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar sidang paripurna pengambilan keputusan bersama terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
Sidang paripurna pengambilan keputusan bersama ini berlangsung di gedung dewan setempat, hari Senin, 25 Juli 2022.
Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution, memimpin langsung sidang yang didampingi Wakil I, Basuki, dan Wakil II, Ahmad Khuseini, yang dihadiri oleh 20 dari 25 jumlah seluruh anggota dewan.
Sidang paripurna juga diikuti Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin, bersama Wakil Walikota, Qomaru Zaman, Sekda, Kepala OPD, dan Forkopinda Kota Metro.
“Dengan telah disetujuinya pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 ini, akan segera kami sampaikan kepada pemerintah Provinsi Lampung guna mendapatkan evaluasi dan persetujuan Gubernur Lampung,” kata Wahdi.
Usai penyampaian dari Wali Kota tersebut, selanjutnya dilakukan tanda tangan antara pimpinan DPRD dan Pemkot Metro yang menandakan bahwa Raperda telah disetujui dan ditetapkan. (Rizky)