Jakarta, ditrinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan Instruksi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, pada Jumat, 2 Juli 2021.
Adapun instruksi tersebut dibuat menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali guna mengendalikan penularan Covid-19.
PPKM Darurat akan dilaksanakan mulai 3 sampai 20 Juli 2021, pada 124 Kota dan Kabupaten di wilayah Jawa dan Bali. Daerah-daerah itu dipilih karena berstatus level tiga dan level empat berdasarkan kriteria Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Ini perbedaan level tiga dan empat?
- Level tiga adalah kasus terkonfirmasi mencapai 50 sampai dengan 150 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Perawatan di rumah sakit mencapai 10 sampai dengan 30 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Dan angka kematian dua sampai lima jiwa per 10 ribu penduduk per minggu.
- Level empat, kasus terkonfirmasi melebihi 150 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Dan perawatan di rumah sakit mencapai lebih dari 30 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Sedangkan angka kematian lebih dari lima jiwa per 10 ribu penduduk per minggu.
Indikator kapasitas responnya adalah positivity rate yang melebihi 15%. Kontak erat kurang dari lima per kasus terkonfirmasi, dan rata-rata keterisian ranjang rumah sakit atau BOR lebih dari 80%.
Sebanyak 49 Kota dan Kabupaten yang terkena PPKM Darurat level empat, yakni:
Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
Jawa Barat
- Purwakarta
- Karawang
- Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
DKI Jakarta
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
Jawa Tengah
- Sukoharjo
- Rembang
- Pati
- Kudus
- Klaten
- Kebumen
- Grobogan
- Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
Daerah Istimewa Yogyakarta
- Sleman
- Bantul
- Kota Yogyakarta
Jawa Timur
- Tulungagung
- Sidoarjo
- Madiun
- Lamongan
- Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Baru
Sedangkan, yang terkena PPKM Darurat level tiga sebanyak 75 Kota dan Kabupaten, yakni:
Banten
- Tangerang
- Serang
- Lebak
- Kota Cilegon
Jawa Barat
- Sumedang
- Sukabumi
- Subang
- Pangandaran
- Majalengka
- Kuningan
- Indramayu
- Garut
- Cirebon
- Cianjur
- Ciamis
- Bogor
- Bandung Barat
- Bandung
Jawa Tengah
- Wonosobo
- Wonogiri
- Temanggung
- Tegal
- Sragen
- Semarang
- Puworejo
- Purbalingga
- Pemalang
- Pekalongan
- Magelang
- Kendal
- Karanganyar
- Jepara
- Demak
- Cilacap
- Brebes
- Boyolali
- Blora
- Batang
- Banjarnegara
- Kota Pekalongan
Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kulonprogo
- Gunungkidul
Jawa Timur
- Tuban
- Trenggalek
- Situbondo
- Sampang
- Ponorogo
- Pasuruan
- Pamekasan
- Pacitan
- Ngawi
- Nganjuk
- Mojokerto
- Malang
- Magetan
- Lumajang
- Kediri
- Jombang
- Jember
- Bondowoso
- Bojonegoro
- Blitar
- Banyuwangi
- Bangkalan
- Sumenep
- Probolinggo
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
Bali
- Jembrana
- Buleleng
- Badung
- Gianyar
- Klungkung
- Bangli.
- Kota Denpasar.(*)