Jakarta, ditrinews.com – Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan bagi para pelaku usaha mikro (BPUM), yang merupakan nama resmi dari Bantuan Presiden atau Banpres Produktif.
Bantuan langsung tunai (BLT) yang akan diterima oleh warga terutama BPUM adalah sebesar Rp. 1,2 Juta.
Untuk mengetahui apakah nama anda masuk sebagai daftar penerima, bisa langsung dicek pada laman https://eform.bri.co.id/bpum. Anda tinggal memasukkan nomor e-KTP als NIK, mengisi kode verifikasi, dan melanjutkan proses inquiry.
Setelah mengikuti pentunjuk yang terdapat pada laman https://eform.bri.co.id/bpum, apabila anda tidak termasuk penerima bantuan akan muncul notifikasi “nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.
Namun, jika anda terdaftar sebagai penerima bisa langsung mendatangi kantor BRI untuk mencairkan bantuan senilai Rp. 1,2 Juta. Bantuan ini juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.
Berikut syarat untuk mencairkan bantuan tersebut:
- Membawa buku tabungan.
- Membawa kartu ATM.
- Membawa KTP.
- Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa.(*)