Jakarta, ditrinews.com – Presiden, Joko Widodo (Jokowi), beberapa waktu lalu memberikan kabar baik pagi pengusaha usaha mikro dan kecil yang terkena dampak Covid-19.
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta akan kembali dicairkan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Jokowi dalam acara Pemberian Banpres Produktif Usaha Mikro 2021 yang bertempat di Halaman Istana Merdeka, seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Ia mengatakan untuk tahun 2021, pemerintah akan membagikan Banpres produktif senilai Rp 15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil yang mulai dibagikan bulan ini.
“Tahun 2021 yang akan dibagikan adalah banpres produktif sebesar Rp 15,3 triliun yang diperuntukan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil. Jadi bukan hanya Bapak Ibu semuanya, nggak, ada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di seluruh tanah air,” kata Jokowi.
Presiden berharap, BLT UMKM Rp 1,2 juta ini bisa mendorong ekonomi pengusaha kecil yang sedang terdampak pandemi Covid-19.
Salah satu lembaga keuangan yang menyalurkan bantuan ini adalah Bank BRI. Masyarakat bisa mengecek penerimanya di situs https://eform.bri.co.id/bpum
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto, mengatakan untuk mendukung program ini BRI menghadirkan BPUM Reservation System untuk mempermudah pencairan BLT UMKM.
Melalui sistem ini masyarakat tidak hanya menggunakan eform untuk mengecek penerima tetapi juga dapat mengetahui kuota antrean di unit kerja.
Selain itu, sistem ini juga memungkinkan nasabah untuk memilih kantor BRI atau Unit kerja Operasi (UKO) serta tanggap pencairan bantuan.
Kali ini, pembagian BPUM sudah memasuki tahap ketiga. Syarat penerima bantuan ini pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM 2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.
Berikut syarat penerima BPUM:
- Belum pernah menerima dana BPUM.
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM:
- kunjungi situs https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KPT dan kode verifikasi.
- Klik proses inquiry.
- Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
- Jika terdaftar sebagai penerima akan muncul menu dengan pilihan Provinsi, Kota/Kabupaten, Unit Kerja, dan tanggal (jadwal) antrean.
- Masukkan data yang diminta, Jika antrean penuh pada tanggal yang diinginkan, maka nasbah harus memilih hari lain di unit kerja yang sama.(*)