Jakarta, ditrienws.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, sebagai tersangka pada Selasa, 19 Oktober 2021.
Andi ditetapkan sebagai tersangka suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Selain Andi, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni pihak swasta/General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso.
PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024. Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dibangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar. Sementara, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuansing.
“Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuansing, dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA (Adimulia Agrolestari) di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK.
Lalu berlangsung pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.
“Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut,” papar Lili.
Lanjutnya, sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi uang sebesar Rp 500 juta.
“Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta,” imbuh dia.
Berikut Profil Andi Putra
Pria kelahiran Muaro Sentajo pada 12 Maret 1987 itu merupakan anak dari Sukarnis, yang tak lain merupakan bupati ketiga Kabupaten Kuansing.
Sebelum menjabat sebagai Bupati Kuansing, Andi Putra menduduki sejumlah jabatan penting di sejumlah organisasi.
Ia pernah menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kuansing periode 2003-2016.
Kemudian, Andi juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kuansing periode 2016-2020. Jabatan itu pun telah diperpanjang untuk periode 2020-2025.
Selain itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan cabang Persatuan Tarbiyah Islamiayah (Tarbiyah – Perti) Kuansing periode 2017-2022.
Di dunia legislatif, Andi juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kuansing tahun 2009-2012. Selanjutnya tahun 2012-2014, ia menjabat sebagai Ketua Komisi C.
Kemudian, Andi terpilih menjadi Ketua DPRD periode 2014-2019. Posisi itu semestinya kembali ia jabat untuk periode 2020-2024, sebelum akhirnya terpilih sebagai Bupati Kuansing.(*)