Lampung, ditrinews.com – Seorang pria bernama Muhamad Said, warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap tekab 308 Polres Mesuji karena kedapatan membawa senjata api (senpi) ilegal.
Pria 29 tahun yang diketahui merupakan residivis kasus perampokan ini, ditangkap saat sedang berada di depan warung makan yang terletak di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji, Lampung, pada Selasa, 01 Juni 2021, sekira pukul 20.50 WIB.
Ketika petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pria ini, berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa senpi ilegal jenis revolver yang disimpan di saku celana sebelah kanan depan dan satu bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau garpu di pinggang sebelah kiri belakang.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang tanpa hak membawa dan memiliki senpi illegal serta membawa sajam yang bukan profesinya.
“Ya benar, Selasa, 01 Juni 2021 malam petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa senpi ilegal jenis revolver dan membawa sajam jenis pisau garpu,” ungkap Iptu Riki, Rabu, 03 Juni 2021.
Iptu Riki mengatakan, penangkapan terhadap pria ini berawal dari petugasnya yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) di tempat-tempat yang dianggap rawan.
Ketika melintas di Jalintim, Desa Jaya Sakti, petugas kami melihat ada seorang pria di depan warung makan dengan gerak gerik yang mencurigakan.
“Melihat hal tersebut, petugas kami langsung mengamankan pria tersebut dan dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan senpi illegal jenis revolver berikut satu butir amunisi aktif dan sajam jenis pisau garpu,” ujarnya.
Pria tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Mesuji dan terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara.(*)