Lampung, ditrinews.com – Seorang pria bernama Eko, warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji, Lampung, kedapatan membawa sepucuk senjata api (senpi) ilegal dengan lima butir amunisi aktif.
Pria 24 tahun tersebut ditangkap petugas dari Polsek Mesuji Timur saat sedang berada di Pos Security PT Bangun Tata Lampung Asri (BTLA), Desa Sungai Cambai, Sabtu, 19 Juni 2021, sekira pukul 14.00 WIB.
Saat ditangkap, senpi ilegal berikut lima butir amunisi aktif disimpan oleh pelaku dipinggang bagian belakang sebelah kiri.
Selain pelaku, ditempat tersebut juga turut ditangkap rekannya bernama Iwan alias Iwan Codet yang diketahui merupakan pelaku pencurian di rumah korban Febri Koharnanto, warga Wono Sari, Kecamatan Mesuji Timur, pada Sabtu, 30 Mei 2020, sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Mesuji Timur Iptu Heri Ramanda membenarkan perihal penangkapan pria yang kedapatan membawa senpi ilegal berikut amunisi aktif dan rekannya yang merupakan pelaku pencurian.
“Ya benar, Sabtu, 19 Juni 2021, sekira pukul 14.00 WIB, saya bersama dengan personel Polsek melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku,” ungkapnya Minggu, 20 Juni 2021.
Iptu Heri mengatakan, para pelaku tersebut ditangkap saat sedang berada di Pos Security PT BTLA, Desa Sungai Cambai.
“Saat ditangkap salah satu pelaku kedapatan membawa sepucuk senpi ilegal jenis revolver berikut lima butir amunisi aktif call 5,56 mm,” ujarnya.
Selain itu, petugas kami juga turut mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, B 6265 BVG, milik korban.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Mesuji Timur. Untuk pelaku Eko dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa dan memiliki senpi ilegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Sedangkan untuk pelaku Iwan alias Iwan Codet dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)