Jakarta, ditrinews.com – Artis sinetron inisial CA (23), yang belakangan diketahui bernama Cassandra Angelie, terjerat kasus prostitusi online.
Artis CA bersama tiga orang muncikarinya ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di sebuah hotel mewah wilayah Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Desember 2021.
“Ketiga muncikari tersebut adalah KK (24), R (25), dan UA (26), yang semuanya pria,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat, 31 Desember 2021.
Menurutnya, para muncikari ini berperan menawarkan artis CA kepada para pria secara daring menggunakan media sosial (medsos). Ketiganya mematok tarif Rp 30 juta untuk sekali kencan bagi pria yang ingin berhubungan badan dengan sang artis.
Uang tersebut nantinya akan ditransfer pelanggan ke rekening bank yang dipegang oleh para muncikari tersebut.
“Tarifnya Rp 30 juta. Pelanggan bukan dari artis ya, dari kalangan tertentu lah,” kata Kombes Zulpan.
Kabid Humas menjelaskan, artis CA ini mengaku baru 5 kali melayani pelanggan terkait prostitusi online tersebut.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan 5 kali,” jelasnya.
Ia menambahkan, artis CA bersama dengan tiga muncikarinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan dilakukan penahanan di Mapolda Metro Jaya.
“Mereka dikenakan tiga Undang-Undang (UU), yakni ITE, TPPO dan KUHP,” pungkas Kombes Zulpan. (*)