Sumsel, ditrinews.com – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio, sebagai tersangka, Senin, 02 Agustus 2021.
Penetapan Heriyanti sebagai tersangka terkait uang Rp 2 triliun yang akan disumbangkan keluarga Akidi.
Polisi menetapkan hal itu sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Diketahui, sumbangan uang Rp 2 triliun secara simbolis diserahkan keluarga Akidi pada Senin, 26 Juli 2021, di Mapolda Sumsel. Acara itu dihadiri langsung Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri dan Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Dari hasil penyelidikan, sumbangan Rp 2 triliun tersebut ternyata bohong atau hoaks.
“Kita setengah jam lalu melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel,” kata Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncuro, saat menggelar pers rilis bersama Gubernur Sumsel.
Kombes Ratno menjelaskan, Heriyanti ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama sepekan. Hasilnya, petugas menemukan adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh Heriyanti.
“Kapolda sebelumnya membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal-usul komitmen itu (bantuan), dan tim kedua soal penanganan uang karena jumlah banyak. Hasilnya ternyata ada penipuan,” paparnya.
“Secara garis besar, nanti akan disampaikan di Polda,” ucap Kombes Ratno.(*)