Lampung, ditrinews.com – Seorang karyawan honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung ditemukan tewas pada Senin, 22 Maret 2021, sekira pukul 06.30 WIB.
Korban diketahui bernama Suhadi (50), warga Punggung, Tanggamus, Lampung. Saat ditemukan kondisi korban dalam keadaan terbungkus plastik warna coklat dan mengalami luka robek pada bagian leher.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi oleh petugas kepolisian, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap korban.
Tim Reserse Mobile (Resmob) Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Setelah dilakukan pencarian selama 38 hari, akhirnya pelaku pembunuhan berhasil ditangkap saat bersembunyi di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat, 30 April 2021, sekira pukul 14.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangan persnya, Senin, 03 Mei 2021.
Lanjut Kombes Pandra, pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap berinisial AS (30), warga Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
“Untuk motifnya sendiri menurut pengakuan dari pelaku karena dendam dan sakit hati terhadap korban,” imbuhnya.
Dalam perkara ini berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa gunting, kantong plastik jenazah warna coklat, kantong plastik sampan warna hitam dan kasur lantai warna merah.
Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)