Jakarta, ditrinews.com – Berapa hari jatah libur lebaran 2021? Merupakan pertanyaan karena bulan Ramadhan tinggal beberapa saat lagi dan akan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Kita ketahui bersama bahwa pemerintah saat ini telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang aturan larangan mudik lebaran tahun 2021.
Terkait aturan libur lebaran 2021, Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri telah menetapkan tanggal cuti bersama dan hari libur nasional Idul Fitri 2021.
SKB ini ditandatangani oleh tiga menteri masing-masing Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB tersebut masing-masing Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Berdasarkan SKB yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, maka daftar cuti bersama dan libur lebaran 2021 hanya selama tiga hari.
Itu masing-masing sehari untuk cuti bersama tepatnya tanggal 12 Mei 2021.
Sedangkan, untuk libur nasional hanya dua hari, yakni pada tanggal 13-14 Mei 2021.
Kita ketahui bahwa tanggal 15 Mei 2021 merupakan hari Sabtu dan 16 Mei 2021 merupakan hari Minggu.(*)