Sumut, ditrinews.com – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pengungkapan ini berawal adanya laporan dari warga terkait pengguna jasa layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Dari laporan yang didapat, diketahui bahwa alat rapid test antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.
Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian mengutus AKP Jericho Levian Chandra bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Pada Selasa, 27 April 2021 kemarin, anggota Ditreskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat dan melaksanakan rapid test antigen.
Polisi tersebut mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrean. Lalu polisi yang menyamar dipanggil namanya dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel.
Petugas rapid test kemudian memasukkan alat tes ke dalam lubang hidung.
Usai pengambilan sampel, maka polisi yang menyamar menunggu di ruang tunggu hasil rapid test antigen. 10 menit kemudian, hasil yang didapatkan positif Covid-19.
Terjadilah perdebatan dan saling balas argumen antara polisi yang menyamar dengan petugas rapid test.
Polisi yang sudah berada disekitar lokasi langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap seluruh isi ruangan laboratorium rapid test antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan.
Hasil interogasi yang dilakukan, petugas Kimia Farma ketakutan dan mengakui bahwa alat yang digunakan untuk mengambil sampel adalah barang bekas.
Mereka biasanya mencuci alat yang sudah dipakai dengan air, lalu alat bekas tadi dimasukkan kembali ke tempat yang baru.
Atas pengakuan itu, polisi menangkap lima orang petugas rapid test antigen ke Polda Sumut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
“Jadi benar, Subdit 4 Krimsus melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana Undang-Undang kesehatan. Lokasinya di salah satu ruangan yang ada di Bandara Kualanamu,” kata Kombes Hadi, Rabu, 28 April 2021.(*)