Lampung, ditrinews.com – Seorang wanita paruh baya berinisial MG, warga Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi korban pemerkosaan dan penyekapan.
Pemerkosaan dan penyekapan yang dialami oleh wanita berumur 51 tahun ini terjadi pada Selasa, 20 April 2021 malam, di kebun jagung yang ada di Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, Lampung.
Nasib tragis yang dialami oleh wanita paruh baya ini bermula saat dirinya berkenalan dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Duha dan berdinas sebagai anggota TNI AU di media sosial (medsos) facebook (FB) pada Januari 2021.
Lewat perkenalan tersebut, hubungan korban dan laki-laki tersebut semakin akrab hingga mereka bertukaran nomor telepon. Suatu ketika laki-laki yang mengaku bernama Duha ini meminta di transfer uang sebanyak Rp. 17 Juta kepada korban dan uang tersebut dikirim oleh korban.
Pada Senin, 19 April 2021, laki-laki ini kembali menghubungi korban dan meminta korban datang ke Lampung dikarenakan ibunya sakit dengan tujuan agar korban bisa membawa ibu laki-laki tersebut ke Rumah Sakit (RS).
Korban menyanggupinya dan Selasa, 20 April 2021, korban berangkat dari Jakarta menuju ke Lampung seorang diri dengan mengendarai mobil Honda Freed, B 2043 UBC warna abu-abu metalik. Sekira pukul 22.00 WIB, korban tiba di daerah Kotabumi, Lampung Utara, sesuai dengan tempat yang dijanjikan oleh laki-laki yang dikenalnya tersebut.
Setelah bertemu, korban kaget karena foto yang dikenalnya di FB tidak sama dengan wajah laki-laki yang menemuinya. Laki-laki ini berkilah kalau dirinya disuruh oleh Duha untuk menjemput korban karena Duha menunggu di rumah.
Korban diajak oleh laki-laki ini menuju ke rumah Duha, namun ternyata korban dibawa kearah kebun jagung di Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji dan di kebun tersebutlah korban disekap dengan cara diikat kaki dan tangannya serta mulut korban disumpal.
Korban juga diperkosa dan diancam akan dibunuh apabila tidak mau memberi uang kepada laki-laki ini sebanyak Rp. 50 Juta, karena korban menolak sehingga dirinya menjadi sasaran kemarahan dan dipukuli.
Ikatan korban baru dilepas oleh laki-laki ini pada Rabu, 21 April 2021, sekira pukul 10.00 WIB, selanjutnya korban dibawa keatas mobil dan diajak berputar-putar sambil mengancam akan dibunuh apabila tidak memberi uang sebanyak Rp. 50 Juta. Peristiwa tersebut dilihat oleh warga sehingga langsung melapor ke Polsek Padang Ratu.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh membenarkan adanya peristiwa pemerkosaan dan penyekapan terhadap seorang wanita paruh baya yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Ya benar, kami dapat laporannya dari seorang warga yang melihat seorang wanita paruh baya diperlakukan secara tragis diatas sebuah mobil Honda Freed,” ungkapnya, Kamis, 22 April 2021.
Pelakunya sudah berhasil kami tangkap pada Rabu, 21 April 2021, sekira pukul 13.00 WIB, di Dusun Tretek, Kampung Gedung Ratu, saat sedang membawa korban dengan menggunakan mobil Honda Freed.
“Pelaku pemerkosaan dan penyekapan ini berinisial MS als Merhan (28), warga Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah. Saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kakinya,” ujar Kompol Muslikh.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Padang Ratu dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.(*)