Lampung, ditrinews.com – Sungguh tragis apa yang dialami oleh seorang wanita berinisial PT (27), dirinya menjadi korban pemerkosaan yang terjadi pada Sabtu, 17 April 2021, sekira pukul 01.00 WIB, di sebuah gubuk yang berada di areal persawahan, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang.
Korban mulanya keluar rumah hendak membeli mie instan, saat tiba di depan Alfamart ia dihampiri oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor.
Laki-laki ini mengajak korban ngobrol sambil basa-basi menanyakan tujuan dan menawarkan tumpangan, korban pun setuju untuk ikut dibonceng oleh laki-laki yang tidak dikenalnya.
Namun, nahas korban bukannya diatar pulang ke rumah malah dibawa ke sebuah gubuk di areal persawahan. Disana lah korban diperkosa, dibawah ancaman akan ditembak apabila menolak akhirnya korban terpaksa meladeni nafsu bejat laki-laki tersebut.
Usai diperkosa, korban berhasil melarikan diri dan mencari pertolongan kearah rest area Km 67 Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Korban lalu meminta pertolongan dan menghubungi suaminya lewat handphone, setelah suaminya tiba barulah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tanjung Bintang.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis membenarkan adanya peristiwa tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Ya benar, tindak pidana pemerkosaan tersebut terjadi hari Sabtu, 17 April 2021, sekira pukul 01.00 WIB, di sebuah gubuk yang berada di areal persawahan, Desa Serdang. Korbannya seorang wanita berinisial PT (27) dan telah melapor ke Polsek dengan didampingi suaminya,” ungkap Kompol Talen, Selasa, 20 April 2021.
Pelaku pemerkosaan terhadap wanita tersebut sudah berhasil kami tangkap hari Senin, 19 April 2021, sekira pukul 13.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
“Pelaku pemerkosaan ini diketahui bernama Nursalim als Inong (26), warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Lampung,” ujarnya
Saat diperiksa oleh petugas kami, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah memperkosa seorang wanita di sebuah gubuk yang berada di areal persawahan.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tanjung Bintang.(*)