Jakarta, ditrinews.com – Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomeoljono mengatakan, bahwa tindakannya tidak bisa di proses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Karena menurut Jozeph Paul Zhang, dirinya telah melepaskan status sebagai warga negara indonesia (WNI).
“Teman-teman jangan membahas ini, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa,” ujar Jozeph Paul Zhang dalam sebuah acara komunitas yang diunggah di akun YouTube Hagios Europe, Selasa, 20 April 2021.
Kepada teman-temannya dikomunitas itu, dia meminta agar tidak lagi membahas persoalan hukum yang tengah dihadapinya.
Jozeph Paul Zhang menyatakan, justru saat ini adalah gereja-gereja yang membuatnya tertekan. Namun, dia tidak menjelaskan maksudnya lebih detail.
“Teman-teman, sudah jangan membahas lagi mengenani masalah itu,” pintanya.
“Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya, mereka tahu cara menekan. Tapi kan saya tidak hidup dari perpuluhan gereja-gereja ini atau persembahan,” imbuh Jozeph Paul Zhang.(*)