Jakarta, ditrinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu yakni Ade Barkah Surahman (anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024), serta Siti Aisyah Tuti Handayani (anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019).
“Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan masing-masing untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 04 Mei 2021,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Kamis, 15 April 2021.
Mereka ini ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih, karena tersangkut kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Perkara ini, imbuh Lili, merupakan pengembangan satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan oleh KPK.
Sebelumnya pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tanggan di Indramayu dan berhasil menetapkan empat orang tersangka serta menyita uang sebesar Rp. 685 Juta.
Empat tersangka tersebut yakni Supendi (Bupati Indramayu 2014-2019), Omarsyah (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu), Wempy Triyono (Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu), dan Carsa ES (pihak swasta).
“Saat ini empat orang tersebut sudah divonis oleh Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap Lili.
Pada Agustus 2020, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozak Muslim (anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019), yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Tersangka Ade Barkah Surahman diduga menerima uang sebanyak Rp. 750 Juta dan tersangka Siti Aisyah Tuti Handayani diduga menerima uang sebanyak Rp. 1,05 Miliar.(*)