Lampung, ditrinews.com – Demi bergaya hidup mewah, seorang wanita yang telah dikarunia dua orang anak berumur 3 dan 6 tahun nekat mencuri harta milik mertuanya.
Mirisnya lagi, wanita tersebut pergi meninggalkan suami sahnya dan saat ini sudah tinggal bersama dengan seorang pria idaman lain (PIL) di sebuah apartemen mewah.
Wanita ini diketahui bernama Revta Sa Fallas (32), warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung.
Korban dalam kasus pencurian ini adalah Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, kecamatan Kota Agung, Tanggamus, yang merupakan mertua dari wanita itu sendiri.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh wanita ini pertama kali terjadi pada Juli 2015, di rumah mertuanya yang berada di Pekon Terbaya. Dia mencuri BPKB mobil Toyota Avanza milik korban, kemudian BPKB tersebut dileasingkan.
Setelah itu, wanita ini juga mencuri sebuah sertifikat tanah milik korban. Tanah tersebut terletak di daerah Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Di tahun 2017, wanita ini kembali mencuri harta milik korban. Berupa dua buah sertifikat perumahan yang terletak di Kemiling, Bandar Lampung dan telah berpindah kepemilikan atasnama orang lain.
Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai 1 Miliar dan melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Tanggamus pada Oktober 2018.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora membenarkan adanya laporan kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Ya benar, pelapor adalah mertua dari pelaku itu sendiri. Mengetahui kalau mertuanya sudah melapor ke Polisi, pelaku langsung kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak saat itu,” ungkap Iptu Ramon, Jum’at, 16 April 2021.
Setelah persembunyian pelaku ini diketahui, akhirnya pada Selasa, 13 April 2021, sekira pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil kami tangkap saat sedang berada di apartemen Malioboro City, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Saat kami tangkap, pelaku ini ternyata sedang bersama PIL di apartemen tersebut dengan membawa dua orang anaknya. Selanjutnya pelaku langsung kami bawa ke Polres Tanggamus,” ucapnya.
Pelaku mengaku nekat mencuri harta milik mertuanya, lantaran terlilit hutang rentenir dan uangnya digunakan untuk membayar hutang tersebut.
Namun melihat keadaan dari pelaku ini, imbuh Iptu Mamora, uang hasil kejahatannya dipergunakan untuk bergaya hidup mewah.
Pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolres Tanggamus dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.(*)