Lampung, ditrinews.com – Sebuah peristiwa perampokan dengan menggunakan senjata api (senpi) terjadi di Dusun Margodadi, Desa Gedung Menanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Lampung, pada Kamis, 15 April 2021, sekira pukul 09.00 WIB.
Korban perampokan ini diketahui bernama Ade Agus Fahrudin (26), warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, yang dilakukan oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal.
Akibat peristiwa perampokan ini, korban mengalami kerugian satu unit handphone (HP) merk Oppo yang ditaksir seharga Rp. 2,5 Juta.
Mulanya korban sedang mengendarai mobil miliknya, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Margodadi, ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal berboncengan menggunakan sepeda motor langsung menghampiri korban.
Salah satu pelaku bertanya alamat, setelah itu langsung mengeluarkan senpi dan menodongkannya kepada korban, lalu mengambil paksa HP milik korban. Para pelaku ini kemudian kabur dan melarikan diri.
Kapolsek Tegineneng AKP Abdul Roni membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa perampokan menggunakan senpi di wilayah hukumnya.
“Ya benar, korbannya warga Desa Bumi Agung yang dilakukan oleh dua orang laki-laki tidak dikenal berboncengan menggunakan sepeda motor,” jelas AKP Roni, Jum’at, 16 April 2021.
Setelah kejadian perampokan, korban langsung melapor ke Polsek dan petugas kami bersama warga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Tak butuh waktu yang lama, salah satu pelaku perampokan yang diketahui bernama Tamrin (36), warga Dusun Karang Agung, Desa Negara Nabung, Kecamatan Sudakana, Lampung Timur, berhasil kami tangkap, sedangkan pelaku yang satunya berhasil kabur dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Dari tangan pelaku perampokan ini, tambah AKP Roni, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa senpi rakitan jenis revolver dengan dua butir amunisi serta HP Oppo milik korban.
Pelaku perampokan bersenpi tersebut, sekarang sudah kami tahan dan kami kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.(*)