Jawa Barat, ditrinews.com – Seorang siswi kelas 3 SMA berinisial FA (17), di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengalami nasib nahas. Remaja putri ini dirudapaksa oleh teman yang baru dikenalnya lewat media sosial (medsos).
Peristiwa yang memilukan ini berawal saat korban diajak berkenalan seorang remaja berinisial IK (18), warga Kabupaten Cirebon di medsos pada November 2020 lalu. Dari perkenalan itu, komunikasi keduanya berlanjut ke chat di aplikasi WhatsApp.
IK ini lalu berinisiatif mengajak korban jalan-jalan dan ajakan tersebut ternyata direspon dengan baik oleh korban.
Korban ini diajak oleh pelaku ke sebuah kosan di Desa Panjalin, Kecamatan Sumberjaya, Majalengka. Ternyata di kosan itu, sudah ada dua teman pelaku yakni MG dan RM, yang pada akhirnya ikut merudapaksa korban.
“Korban berkenalan dengan tersangka, kemudian mereka ketemuan yang berakhir di rumah kos yang ternyata sudah ada dua tersangka lain. Korban dirudapaksa bergantian oleh ketiga tersangka. Kosan ini milik teman tersangka, yang saat kejadian, tidak ada di TKP. Para tersangka ini memang biasa nongkrong di sana,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siwo DC Tarigan saat ekspos kasus, Selasa, 13 April 2021.
Para tersangka rudapaksa terhadap korban ini diketahui masing-masing masih berusia 18 tahun. Satu di antaranya tercatat sebagai pelajar.
“Dua orang pelaku rudapaksa yang berhasil ditangkap yaitu MG (18), warga Bandung dan RM (18), warga Cirebon, sedangkan IK (pelaku yang ngajak korban ke kosan) masih buron,”ungkap AKP Tarigan.
“MG ditangkap pada tanggal 1 April di Antapani, Bandung dan RM ditangkap esok harinya tanggal 2 April di Cirebon,” imbuhnya.
Para tersangka rudapaksa akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun.(*)