Lampung, ditrinews.com – Sungguh malang nasib yang dialami oleh korban sebut saja melati (19), dirinya telah menjadi korban asusila yang dilakukan oleh pelaku yang tidak lain pamannya sendiri selama 11 tahun.
Akibat perbuatan asusila yang dilakukan oleh Aber (65), berprofesi petani, warga Kampung Goras Jaya, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, korban saat ini tengah hamil 8 bulan.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto membenarkan adanya laporan dari korban, dan petugasnya dengan cepat telah berhasil menangkap pelaku setelah mengetahui keberadaannya.
“Benar korban sudah melapor ke Polres Lampung Tengah dan pada hari Jum’at, 09 April 2021, sekira pukul 23.00 WIB, pelaku ini berhasil ditangkap saat pulang ke rumannya di Kampung Goras Jaya,” ujar AKBP Popon, Sabtu, 10 April 2021.
Aksi bejat yang dilakukan oleh Aber ini mulanya terjadi saat korban berusia 8 tahun, yang mana saat itu bapak kandung korban baru saja meninggal dunia. Pelaku sering datang ke rumah korban dan melakukan perbuatan asusila kepada korban sebanyak 3 kali setiap minggu.
Saat korban berusia 9 tahun, pelaku yang merupakan pamannya ini mulai merudapaksa korban dengan cara datang ke rumah korban pukul 24.00 WIB, saat ibu korban tengah tertidur lelap.
“Korban ini disuruh oleh pelaku membuka pintu rumahnya, setelah itu pelaku membawa korban masuk ke dalam kamarnya dan pintu kamar korban dikunci oleh pelaku dari dalam. Apabila korban menolak pelaku mengancam akan membunuhnya,” ungkap AKPB Popon.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Lampung Tengah dan akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.(*)