Jakarta, ditrinews.com – Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan segera beralih dari Yayasan Harapan Kita kepada Negara.
Kementerian Sekertariat Negara (Kemensetneg) memberikan waktu 3 bulan kepada Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan pengelolaan TMII.
Sekertaris Kemensetneg, Setya Utama menjelaskan, pengambilalihan TMII berdasarkan rekomendasi dari BPK, BPKP dan hasil audit UGM.
Pengambilalihan secara langsung yang dilakukan oleh Negara ini, dijelaskan oleh Pasal 2 Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Dalam Perpres itu, Yayasan Harapan Kita, yang sudah mengelola hampir 44 tahun TMII dilarang mengubah perjanjian/perikatan TMII dan juga dilarang mengganti manajemen pengelola TMII.
“Yayasan Harapan Kita ini, kami beri waktu 3 bulan untuk menyerahkan pengelolaannya dan pengelola yang sekarang harus memberikan laporan pengelolaan,” ujar Setya, Rabu, 07 April 2021, saat dihubungi.
Selama masa transisi, TMII tetap beroperasi seperti biasanya. Para staf tetap bekerja seperti biasa, mereka tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas seperti biasanya.(*)