Lampung, ditrinews.com – Hanya butuh waktu sekira 8 jam bagi petugas Polisi untuk mengamankan pelaku pencurian yang terjadi hari Senin, 05 April 2021, sekira pukul 17.25 WIB, di toko manisan milik Sarnedi (40), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 11,7 Juta, yang mana uang tunai tersebut sebelum hilang berada di dalam kantong plastik warna hitam, diatas kardus yang korban letakkan di dalam toko miliknya.
Sebelum terjadi pencurian di toko miliknya, sekira pukul 13.40 WIB, korban ini sempat membayar tagihan barang kepada sales yang datang, setelah selesai membayar sales kemudian dirinya pergi ke belakang toko untuk memperbaiki pipa tower air yang sedang rusak.
Tidak lama setelah memperbaiki pipa, korban kembali ke toko dan mendapati uang tunai miliknya telah hilang. Korban sempat melakukan pencarian tetapi tidak berhasil ditemukan dan langsung melapor ke Polsek Menggala.
Kapolsek Menggala Iptu Holili membenarkan adanya pencurian uang tunai milik korban Sarnedi ini dan dalam hitungan jam usai korban melapor, tepatnya hari Selasa, 06 April 2021, sekira pukul 02.00 WIB, pelaku pencurian berhasil diamankan oleh petugasnya.
“Sekira 8 jam setelah korban laporan, petugas kami berhasil mengamankan pelaku. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial BS (24), warga Kelurahan Ujung Gunung dan masih satu kampung dengan korban,” ujar Holili kepada media ini.
Pelaku BS diamankan oleh petugasnya saat sedang berada di depan SMA Pembina, Kelurahan Menggala Selatan.
Holili menambahkan, dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta, celana levis warna biru dan dua buah baju kaos.
“Pelaku akan kami kenakan Pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.” Pungkasnya.(*)