• Ditri News
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Ditri News
  • News
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
    • Korupsi
    • HAM
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
    • Sosmed
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Opini
  • Trending
  • News
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
    • Korupsi
    • HAM
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
    • Sosmed
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Opini
  • Trending
No Result
View All Result
Ditri News
  • News
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Opini
  • Trending
Home Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Psikotropika dan Amankan Ribuan Butir Obat Keras

redaksi Ditrinews by redaksi Ditrinews
September 30, 2022 11:21 AM
in Hukum, Kriminal
0
Polisi Tangkap Pengedar Psikotropika dan Amankan Ribuan Butir Obat Keras

Penampakan ribuan butir psikotropika dan obat keras yang diamankan petugas dari sebuah rumah di Kampung Panca Mulia

0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare Whatsapp

Lampung, ditrinews.com – Nekat mengedarkan psikotropika dan obat keras, seorang perempuan ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Perempuan yang ditangkap ini berinisial SW (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Panca Mulia, Kecamatan Banjar Baru, Tulang Bawang, Lampung.

Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga botol plastik berisi 2.873 butir obat hexymer, 202 butir pil tramadol, dua bungkus plastik warna hitam bekas paket, dan botol kosong bekas wadah obat hexymer.

“Petugas kami berhasil menangkap seorang perempuan pengedar psikotropika dan obat keras, serta berhasil mengamankan ribuan butir obat hexymer dan ratusan butir tramadol. Penangkapan tersebut berlangsung di rumah pelaku yang ada di Kampung Panca Mulia, pada Kamis, 29 September 2022, sekitar pukul 12.00 WIB,” ucap Kasatresnarkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, saat ditemui di kantornya hari Jumat, 30 September 2022.

Pengedar psikotropika berinisial SW (26), yang ditangkap petugas

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Baru. Informasi yang didapat ada sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi psikotropika dan obat keras.

“Saat rumah tersebut di gerebek, petugas kami berhasil menangkap seorang perempuan yang merupakan pemilik rumah dan berhasil mengamankan ribuan butir obat keras,” papar AKP Aris.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. (Ags)

Tags: Kampung Panca MuliaKecamatan Banjar BaruObat HexymerObat KerasPolres Tulang BawangPsikotropika
Previous Post

MGG Sukses Menggelar Perayaan 10 Tahun Ponpes Bahari Al-Islam

Next Post

Kronologi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Yang Tewaskan 127 Orang, 2 Diantaranya Polisi

Next Post
Kronologi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Yang Tewaskan 127 Orang, 2 Diantaranya Polisi

Kronologi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Yang Tewaskan 127 Orang, 2 Diantaranya Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Argentina Juara Copa America 2021 Usai Bekuk Brasil

    Argentina Juara Copa America 2021 Usai Bekuk Brasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Winarti Perbolehkan Gelar Pesta Pernikahan Yang Menyajikan Hiburan, Ini Syaratnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Islam 2021 Tetap 10 Agustus, Libur Nasionalnya Dirubah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Hiu Kencana Minta Kapal KRI Nanggala-402 Diangkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dirawat Usai Berkelahi Dengan Pencuri Sepeda Motor, Kiming Akhirnya Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ditrinews logo

Media Nasional yang mengabarkan berita update terkini. Sebagai pemberi insight baru untuk para pembaca di Indonesia.

  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Facebook
Twitter
Youtube

© 2021 copyright PT. Media Ditri News all right reserved

Beranda

Daerah

Navigasi

login

No Result
View All Result
  • News
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
    • Korupsi
    • HAM
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
    • Sosmed
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Opini
  • Trending

© 2021 copyright PT. Media Ditri News all right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

cropped-map-indonesia

Pilih berita daerah

  • Aceh - Banda Aceh
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat
  • Pekanbaru
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Palembang
  • Pangkal Pinang
  • Bengkulu
  • Bandar Lampung
  • DKI Jakarta
  • Banten
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • DI Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Bali
  • Mataram
  • Kupang
  • Pontianak
  • Palangkaraya
  • Banjarmasin
  • Samarinda
  • Tanjung Selor
  • Manado
  • Gorontalo
  • Palu
  • Mamuju
  • Makassar
  • Kendari
  • Ambon
  • Sofifi
  • Manokwari
  • Jayapura
  • Argentina Juara Copa America 2021 Usai Bekuk Brasil

    Argentina Juara Copa America 2021 Usai Bekuk Brasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Winarti Perbolehkan Gelar Pesta Pernikahan Yang Menyajikan Hiburan, Ini Syaratnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Islam 2021 Tetap 10 Agustus, Libur Nasionalnya Dirubah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Hiu Kencana Minta Kapal KRI Nanggala-402 Diangkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dirawat Usai Berkelahi Dengan Pencuri Sepeda Motor, Kiming Akhirnya Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Search
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Film
  • Musik
  • Selebriti
  • Sosmed
  • Hukum
  • HAM
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Kabar Daerah
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Fashion
  • Kuliner
  • Pariwisata
  • News Trending
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif

Trending Hari ini

  • Al Nassr Tersingkir Dari Ajang King’s Cup 2025 Usai Dibekuk Al Ittihad

    Al Nassr Tersingkir Dari Ajang King’s Cup 2025 Usai Dibekuk Al Ittihad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Brace di Carabao Cup, Ismaila Sarr Buat Crystal Palace Bantai Liverpool

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klasemen ACL 2: Persib Bandung Melesat ke Puncak Usai Bekuk Selangor FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ronaldo Cs Menggila, Al Nassr Bantai Al Fateh Dengan Skor Telak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jay Idzes Bermain Penuh Kala Sassuolo Curi Poin di Kandang Cagliari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ditrinews logo
Lost your password?

Kamu punya hobi nulis ?

bergabunglah bersama ditrinews untuk menyalurkan kemampuan menulismu

Belum Daftar ?

klik tombol dibawah untuk terhubung dengan admin, nanti kamu akan dipandu untuk menjadi penulis di Ditrinews. Ditunggu yah !
klik disini