Jakarta, ditrinews.com – Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Hal ini dilakukan seiring dengan melandainya kasus Covid-19 di Indonesia.
Kelonggaran kebijakan pemakaian masker ini berlaku hanya untuk kegiatan yang berlangsung di luar ruangan saja atau area terbuka.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 17 Mei 2022.
Namun, untuk kegiatan di ruang tertutup dan di transportasi publik, Presiden menekankan, agar masyarakat tetap harus menggunakan masker.
Penggunaan masker ini masih tetap berlaku untuk masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid.
“Bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka harus tetap menggunakan masker ketika beraktivitas,” saran Jokowi.
Selain itu, pemerintah juga melonggarkan syarat bagi pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun di luar negeri.
“Bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” ucap Presiden. (*)