Lampung, ditrinews.com – Sebanyak 6.067 masyarakat miskin yang tersebar di 14 Kecamatan yang ada di Tulang Bawang, Lampung, menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2) tahun 2021.
“Kegiatan penyerahan SPPT PBB-P2 ini merupakan realisasi dari 25 Program Unggulan Bergerak Melayani Warga (BMW) pro rakyat,” ucap Bupati Tulang Bawang, Winarti, usai menyerahkan bantuan secara virtual di ruang rapat kantornya, pada Jumat, 29 Oktober 2021.
Lanjutnya, dari total 15 Kecamatan yang ada di Tulang Bawang hanya satu Kecamatan yakni Rawa Jitu Timur yang masyarakatnya tidak menerima keringanan PBB-P2 karena nilainya berada diatas ambang batas minimal PBB-P2 untuk Tulang Bawang.
Menurut Winarti, program ini telah dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Tulang Bawang sejak tahun 2020 dan tahun 2021 ini.
“Penyerahan SPPT PBB-P2 ini kami lakukan secara virtual guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Tulang Bawang, dan hanya dihadiri secara langsung oleh tiga orang perwakilan penerima bantuan yakni dari Kecamatan Menggala, Banjar Agung, serta Penawartama,” paparnya.
Bupati berpesan, semoga kebijakan ini bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan, dan melalui kebijakan yang mengedepankan semangat gotong royong diharapkan mampu meringankan masyarakat yang kurang mampu demi mewujudkan Tulang Bawang yang aman, mandiri, dan sejahtera.
“Jaga putra putri kita dari Covid-19, dan kepada seluruh Camat, OPD, serta masyarakat untuk terus disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes) sehingga tidak terjadi gelombang ke-3 penyebaran Corona di Tulang Bawang,” kata Winarti. (Ags)