Jakarta, ditrinews.com – Kemendikbudristek telah mengumumkan sebanyak 173.329 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 lolos seleksi tahap pertama.
Peserta yang belum lolos diminta mengikuti seleksi PPPK guru tahap II atau tahap III yang akan dilangsungkan pada tahun ini.
Sedangkan, bagi peserta yang tidak puas dengan hasil pengumuman tersebut bisa mengajukan sanggah.
“Setelah pengumuman itu, para peserta boleh melakukan sanggah pada hasil kalau mereka merasa nilainya tidak sesuai dengan yang mereka dapatkan,” ucap Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, dalam YouTube Kemendikbud, Jumat, 08 Oktober 2021.
Berdasarkan Permenpan-RB Nomor 28 Tahun 2021, sanggah ditujukan bagi pelamar yang merasa keberatan terhadap hasil keputusan seleksi.
Masa sanggah bukan diperuntukkan bagi peserta yang melakukan kesalahan saat proses seleksi, melainkan diajukan peserta pada instansi terkait yang dinilai melakukan kesalahan pada proses seleksi.
Peserta dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman seleksi. Sanggahan peserta akan dijawab oleh Panselnas dalam kurun waktu 7×24 jam dan hasil akhir bersifat final.
“Kalau tidak ada masalah, kemudian akan menetapkan Nomor induk PPPK bagi mereka yang lolos tahap I,” kata Bima.
Berikut cara mengajukan sanggah PPPK Guru tahap I
- Login akun SSCASN 2021 di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Masukkan NIK dan password, pilih fitur Ajukan Sanggah.
Mengisi sanggahan beserta kronologis kejadian, dilengkapi dengan bukti berupa dokumen yang diperlukan. - Instansi akan memproses pengajuan sanggah.
- Hasil sanggah diterima maksimal 7×24 jam.(*)