Jakarta, ditrinews.com – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 akan segera dibuka. Jadwal pendaftaran akan segera diinformasikan oleh pemerintah.
Sebagai informasi, pemerintah sudah menambah anggaran penyelenggaraan Kartu Prakerja sebesar Rp 10 triliun untuk menjangkau 2,8 juta peserta. Sehingga total anggaran pemerintah dialokasikan untuk Kartu Prakerja adalah sebesar Rp 30 triliun.
Kartu Prakerja menjadi salah satu jaringan pengaman sosial masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Rencananya, program Kartu Prakerja lanjutan ini akan digelar pada bulan Juli-Agustus 2021. Bagi yang belum sempat mengikuti atau tidak lolos pendaftaran prakerja gelombang sebelumnya, bisa mengikutinya pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.
Cara daftar kartu Prakerja Gelombang 18 ini cukup mudah. Adapun caranya bisa disimak di bawah ini. Namun, perlu diketahui, jika belum memiliki akun, pastikan untuk membuat akun terlebih dahulu melalui laman prakerja.go.id.
Cara Daftar Kartu Prakerja gelombang 18
- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun.
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online.
- Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.
- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
Untuk diketahui, melalui program Kartu Prakerja gelombang 18, masyarakat akan mendapatkan uang bantuan senilai Rp 3,55 juta.
Uang tersebut terdiri atas insentif pelatihan senilai Rp 1 juta, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan, serta insentif survei Rp 150 ribu untuk tiga kali survei.
Syarat Daftar Kartu Prakerja gelombang 18
- Warga negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha.
- Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain.
- Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.(*)