Sulsel, ditrinews.com – Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Kamsina, bersama tim turun melaksanakan patroli ke arah Kecamatan Palangga dan Bajeng untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat bahwa banyak pelaku usaha yang masih berjualan makan-minum di tempat di atas pukul 19.00 Wita.
Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah melarang penjual menerima layanan makan-minum di tempat di atas pukul 19.00 Wita dan hanya boleh pesan antar ataupun bungkus atau take away.
Dalam perjalanan menuju ke daerah Purbalingga dan Bajeng, Kamsina bersama tim mendengar adanya keributan yang berasal dari suara musik di salah satu warung kopi (warkop), milik pasangan suami istri (pasutri) Nur Halim (26) dan Riana (34).
“Sampai di depan kantor Desa Panciro, kita berhenti karena mendengar suara musik besar dari salah satu warkop,” kata Kamsina.
Setelah mendengar suara musik tersebut, tim lalu masuk ke warkop yang kebetulan pintunya masih terbuka. Tim kemudian langsung menemui pemiliknya untuk menyampaikan agar mengecilkan volume musik, yang ditakutkan akan mengganggu masyarakat sekitar atau mengundang penunjung datang.
Kamsina bersama tim meminta pemilik warkop menutup pintu karena sudah di atas pukul 20.00 Wita. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Namun, tiba-tiba terjadi cekcok hingga petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang belum diketahui identitasnya langsung memukul pemilik warkop dan juga istrinya.
Istri pemilik warkop langsung membalas dengan melempari kursi kayu ke arah oknum Sat Pol PP. Akan tetapi, kejadian itu dilerai petugas yang lainnya.
Dugaan penganiayaan tersebut sempat direkam oleh korban. Video diunggah melalui siaran langsung di media sosialnya. Lantas video tersebut viral di media sosial.
Penganiayaan ini terjadi pada Rabu, 14 Juli 2021, sekira pukul 20.44 Wita, di warkop milik korban.
“Saat kejadian kami sedang live cari nafkah jualan di Facebook (FB) karena warung sudah kami tutup. Kami ikuti aturan yang ada dan mereka masuk tegur kami bahkan memukul kami,” kata korban Nur Halim, Kamis, 15 Juli 2021.
Korban dan istrinya, Riana (34), kemudian melaporkan penganiayaan yang mereka alami ke SPKT Polres Gowa.
Riana yang sedang hamil besar harus dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf. Perempuan itu pingsan saat melaporkan penganiayaan yang diterimanya.
Kanit Reskrim Polsek Bajeng Ipda Haryanto menyebut sudah menerima laporan dugaan penganiayaan ini.
“Tadi ada insiden saat razia PPKM dan sementara kami menerima laporannya. Namun tiba-tiba korban jatuh pingsan mungkin karena kontraksi sebab korban ini tengah hamil sembilan bulan,” ujar Ipda Haryanto.
Ditempat terpisah, Kepala Sat Pol PP Gowa, Alimuddin Tiro, mengaku sudah tahu ada insiden yang melibatkan anggotanya.
“Itu oknum ya bukan institusi dan sampai sekarang saya belum ketemu dengan yang bersangkutan (pelaku) dan akan melalukan tindakan sesuai dengan prosedur,” ujarnya.(*)