Jakarta, ditrinews.com – Aktris Nia Ramadhani atau Ramadhania Ardiansyah atau RA (31), bersama suaminya, Ardi Bakrie atau AAB (42), dan sopirnya ZN (43), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
RA dan ZN ditangkap di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB.
Kemudian, RA menghubungi suaminya AAB, dan AAB datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri, sekira pukul 20.00 WIB.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram beserta alat hisap sabu (bong).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Memang benar terjadi penangkapan di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ada tiga orang yang diamankan,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis, 8 Juli 2021.
Kombes Yusri mengatakan, kronologi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal dari informasi yang didapat Satresnarkoba Polresto Jakarta Pusat.
Dilakukan pendalaman dan berhasil diamankan pertama kali yakni ZN, yang merupakan sopir sekaligus pembantu dari keluarga RA dan AAB.
“Saat ZA digeledah ditemukan satu klip narkotika jenis sabu, lalu diinterogasi dan pengakuannya barang tersebut adalah milik atasannya. Penyidik lalu menggeledah kediaman RA dan AAB,” ucapnya.
Hasil penggeledahan ditemukan bong milik RA. Kemudian dilakukan pendalaman dan RA mengakui bahwa dirinya menggunakan sabu bersama-sama dengan suaminya ABB.
Namun, saat di TKP AAB ini tidak ada, sehingga ZN dan RA langsung dibawa ke Polresto Jakarta Pusat.
“Malam harinya, AAB datang sendiri untuk menyerahkan diri ke Polresto Jakarta Pusat setelah sebelumnya dihubungi oleh RA yang merupakan istrinya,” ungkap Kombes Yusri.
Kabid Humas menambahkan, tes urine yang dilakukan kepada ketiganya, didapatkan hasil berupa positif amfetamin atau sabu.
Untuk memastikan lebih lanjut, kepada mereka ini akan dilakukan pemeriksaan lab darah dan rambut.
“Dari pengakuan awal, para tersangka ini menyebut baru 4-5 bulan mengkonsumsi sabu,” imbuh Kombes Yusri.(*)