Lampung, ditrinews.com – Sebuah pondok yang berada di Bedeng Sangaji, Divisi III, PT Gunung Madu Plantations (GMP), Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, Lampung, digerebek petugas Kepolisian.
Penggerbekan ini berlangsung hari Jumat, 25 Juni 2021, sekira pukul 20.00 WIB dan berhasil menangkap 5 orang yang sedang asyik bermain judi.
Kelima penjudi yang berhasil ditangkap ini berinisial SN (37), TS (50), WN (44), SP 949), dan IY (44). Mereka merupakan warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram.
Dari lokasi penggerbekan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua set kartu remi, uang tunai sebanyak Rp 440 ribu, dan dua buah karpet.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggerbekan di lokasi yang dijadikan tempat bermain judi kartu jenis leng.
“Ya benar, digerebeknya pada Jumat, 25 Juni 2021 malam dan berhasil ditangkap 5 orang yang sedang asyik bermain judi,” ungkapnya, Selasa, 29 Juni 2021.
Iptu Ramdani mengatakan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap 5 penjudi di sebuah pondok yang berada di Bedeng Sangaji, Divisi III, PT GMP ini berawal dari informasi yang diberikan oleh warga.
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan saat tiba di TKP ditemukan 5 penjudi yang sedang asyik bermain judi kartu jenis leng.
“Saat digerebek 5 penjudi tersebut tidak dapat berkutik dan dari lokasi penggerbekan petugas kami turut mengamankan BB berupa kartu remi, uang tunai dan karpet,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima penjudi tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Seputih Mataram dan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana. Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.(*)