Lampung, ditrinews.com – Pelaku pencurian sapi bernama Sugianto (50), warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu, Lampung, ditangkap petugas saat sedang berada di rumahnya pada Sabtu, 26 Juni 2021, sekira pukul 20.00 WIB.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku Sugianto ini terungkap, bahwa dirinya telah dua kali melakukan pencurian sapi, yakni pertama pada bulan Februari 2021 dan kedua pada Sabtu, 19 Juni 2021, sekira pukul 02.30 WIB.
Namun pada aksinya yang kedua ini, sapi hasil kejahatannya belum sempat dijual karena sudah keburu ditangkap, sedangkan uang hasil penjualan sapi pada aksi sebelumnya telah dihabiskan oleh pelaku untuk taruhan lomba burung dara dan biaya hidup sehari-hari.
Kapolsek Geding Rejo Iptu AY Tobing membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pencurian sapi yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Ya benar, pelaku sudah kami tangkap saat sedang berada di rumahnya pada Sabtu, 26 Juni 2021 malam,” ungkapnya Senin, 28 Juni 2021.
Iptu Tobing mengatakan, dari tangan pelaku tersebut petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu ekor sapi betina milik korban Yunus Riyadi (43), warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Geding Rejo.
“Pelaku ini saat akan ditangkap melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa dilumpuhkan oleh petugas kami dengan timah panas pada kaki kirinya,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Geding Rejo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)