Lampung, ditrinews.com – Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, Lampung, diduga sebagai tempat prostitusi terselubung di razia petugas.
Razia tersebut dilakukan oleh Polsek Tanjung Raya di tiga titik yakni Desa Sinar Laga, Desa Muara Tenang Timur, dan Desa Gedung Ram, pada Jumat, 18 Juni 2021 malam.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 5 orang pemandu lagu (PL), tiga orang pemilik cafe, dua orang pengunjung yang sedang mengkonsumsi minuman keras (miras), 8 unit telepon genggam, dan puluhan botol miras berbagai merk.
Kapolsek Tanjung Raya Iptu Suldi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan razia di warung remang-remang yang diduga sebagai tempat prostitusi terselubung dan tempat peredaran miras.
“Ya benar, petugas kami melakukan razia dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) pada Jumat, 18 Juni 2021 malam, di tiga titik yakni Desa Sinar Laga, Desa Muara Tenang Timur, dan Desa Gedung Ram,” ungkapnya Sabtu, 19 Juni 2021.
Iptu Suldi mengatakan, dari razia pekat tersebut petugasnya berhasil mengamankan 5 orang PL berinisial ELS (33), ST (24), CR (21), NV (21), dan SA (40), serta tiga orang pemilik cafe berinisial EA (35), KN (43), dan HR (45).
Selain itu, juga turut diamankan dua orang pengunjung yang sedang mengkonsumsi miras, 8 unit telepon genggam, dan puluhan botol miras berbagai merk.
“Razia yang kami lakukan ini guna menciptakan situasi kamtibmas kondusif di tengah masyarakat, sekaligus menindak lanjuti pemberitaan di media terkait maraknya praktek prostitusi terselubung dan peredaran miras,” ucapnya.
Semua yang terjaring dalam razia tersebut, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya untuk didata dan dimintai keterangan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(*)