• Ditri News
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Ditri News
  • News
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
    • Korupsi
    • HAM
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
    • Sosmed
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Opini
  • Trending
  • News
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
    • Korupsi
    • HAM
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
    • Sosmed
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Opini
  • Trending
No Result
View All Result
Ditri News
  • News
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Opini
  • Trending
Home Hukum

Tiga Mantan Pegawai Pajak Terbukti Terima Suap 96.375 Dollar AS

redaksi Ditrinews by redaksi Ditrinews
Juni 18, 2021 10:23 PM
in Hukum, Korupsi
0
Tiga Mantan Pegawai Pajak Terbukti Terima Suap 96.375 Dollar AS

Tiga mantan pegawai pajak terbukti terima suap

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare Whatsapp

Jakarta, ditrinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga mantan pegawai pajak di Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kamis, 17 Juni 2021.

Ketiganya yakni Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi. Mereka dieksekusi setelah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Mereka ini terbukti menerima suap 96.375 dollar AS (sekitar Rp 1,34 miliar) dari PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) terkait penetapan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016 yang dimohonkan ke KPP PMA Tiga Jakarta.

PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) adalah distributor resmi kendaraan premium dengan merk Jaguar, Land Rover dan Bentley.

Kepada Hadi, Jaksa melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020.

“Jaksa Eksekusi Irman Yudiandri telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas nama terpidana Hadi Sutrisno untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Juni 2021.

Lanjut Fikri, selain dijatuhi hukuman badan, Hadi dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, pada hari yang sama jaksa ekskusi KPK juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Jumari yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut yakni Putusan MA RI Nomor: 1851K/Pid.Sus/2021 tanggal 20 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020.

Jumari dimasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Ia juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, jaksa melakukan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Naim Fahmi yang berdasarkan putusan MA.

Adapun putusannya yakni Nomor: 1851K/ Pid.Sus/2021 tanggal 20 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 13 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020.

Naim dipidana penjara selama 6 tahun ditambah denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Putusan yang diberikan kepada Jumari dan Muhammad Naim Fahmi telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Jaksa meminta agar keduanya dijatuhi hukuman 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan (untuk Jumari) dan Muhammad Naim Fahmi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, Hadi mendapat hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.(*)

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiKPKKPP PMALapas SukamiskinPegawai PajakPT WAESuap
Previous Post

Wan Abud Meninggal, Berikut Profil dan Perjalanan Kariernya

Next Post

Argentina Kembali Puncaki Klasemen Usai Menang Tipis Atas Uruguay

Next Post
Argentina Kembali Puncaki Klasemen Usai Menang Tipis Atas Uruguay

Argentina Kembali Puncaki Klasemen Usai Menang Tipis Atas Uruguay

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Argentina Juara Copa America 2021 Usai Bekuk Brasil

    Argentina Juara Copa America 2021 Usai Bekuk Brasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Winarti Perbolehkan Gelar Pesta Pernikahan Yang Menyajikan Hiburan, Ini Syaratnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Islam 2021 Tetap 10 Agustus, Libur Nasionalnya Dirubah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Hiu Kencana Minta Kapal KRI Nanggala-402 Diangkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dirawat Usai Berkelahi Dengan Pencuri Sepeda Motor, Kiming Akhirnya Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ditrinews logo

Media Nasional yang mengabarkan berita update terkini. Sebagai pemberi insight baru untuk para pembaca di Indonesia.

  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Facebook
Twitter
Youtube

© 2021 copyright PT. Media Ditri News all right reserved

Beranda

Daerah

Navigasi

login

No Result
View All Result
  • News
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
    • Korupsi
    • HAM
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
    • Sosmed
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Opini
  • Trending

© 2021 copyright PT. Media Ditri News all right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

cropped-map-indonesia

Pilih berita daerah

  • Aceh - Banda Aceh
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat
  • Pekanbaru
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Palembang
  • Pangkal Pinang
  • Bengkulu
  • Bandar Lampung
  • DKI Jakarta
  • Banten
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • DI Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Bali
  • Mataram
  • Kupang
  • Pontianak
  • Palangkaraya
  • Banjarmasin
  • Samarinda
  • Tanjung Selor
  • Manado
  • Gorontalo
  • Palu
  • Mamuju
  • Makassar
  • Kendari
  • Ambon
  • Sofifi
  • Manokwari
  • Jayapura
  • Argentina Juara Copa America 2021 Usai Bekuk Brasil

    Argentina Juara Copa America 2021 Usai Bekuk Brasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Winarti Perbolehkan Gelar Pesta Pernikahan Yang Menyajikan Hiburan, Ini Syaratnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Islam 2021 Tetap 10 Agustus, Libur Nasionalnya Dirubah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Hiu Kencana Minta Kapal KRI Nanggala-402 Diangkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dirawat Usai Berkelahi Dengan Pencuri Sepeda Motor, Kiming Akhirnya Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Search
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Film
  • Musik
  • Selebriti
  • Sosmed
  • Hukum
  • HAM
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Kabar Daerah
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Fashion
  • Kuliner
  • Pariwisata
  • News Trending
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif

Trending Hari ini

  • Halim Kalla Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,3 T, Berikut Profilnya

    Halim Kalla Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,3 T, Berikut Profilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia: Sempat Unggul Duluan, Timnas Indonesia Ditekuk Arab Saudi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat Jadwal dan Para Pemain Timnas Indonesia di Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempa Bumi M 6,5 Guncang Sumenep, Puluhan Rumah Rusak dan Tiga Orang Luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Gagal ke Piala Dunia 2026, Erick Thohir Meminta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ditrinews logo
Lost your password?

Kamu punya hobi nulis ?

bergabunglah bersama ditrinews untuk menyalurkan kemampuan menulismu

Belum Daftar ?

klik tombol dibawah untuk terhubung dengan admin, nanti kamu akan dipandu untuk menjadi penulis di Ditrinews. Ditunggu yah !
klik disini